Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Akta Jual Beli Yang Menimbulkan Sengketatanah Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Witri, Annisa
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat di jelaskan
bahwa Pelaksanaan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
terhadap akta jual beli yang menimbulkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri
Pekanbaru adalah tidak terlaksana karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru Nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Pbr tertanggal 12 Desember 2023 Majelis
Hakim memutuskan Akta Jual Beli No. 310/60/Lima Puluh/1990 tertanggal 12
Mei 1990 di hadapan Notaris Singgih Susilo, S.H. dinyatakan tidak sah dan batal
demi hukum. Faktor yang menghambatnya adalah tidak sahnya dan batal demi
hukumnya Akta Jual Beli No. 310/60/Lima Puluh/1990 tertanggal 12 Mei 1990
bukan disebabkan kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan
disebabkan itikad tidak baik dari salah satu pihak, yaitu pihak pembeli. Adapun
akibat hukum terhadap akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
menimbulkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah apabila
berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan akta jual beli tanah batal karena
kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dapat dilaporkan ke Majelis Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru dan dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru hingga
pemberhentian dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia apabila Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbukti melakukan pelanggaran Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat di jelaskan
bahwa Pelaksanaan tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
terhadap akta jual beli yang menimbulkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri
Pekanbaru adalah tidak terlaksana karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Pekanbaru Nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Pbr tertanggal 12 Desember 2023 Majelis
Hakim memutuskan Akta Jual Beli No. 310/60/Lima Puluh/1990 tertanggal 12
Mei 1990 di hadapan Notaris Singgih Susilo, S.H. dinyatakan tidak sah dan batal
demi hukum. Faktor yang menghambatnya adalah tidak sahnya dan batal demi
hukumnya Akta Jual Beli No. 310/60/Lima Puluh/1990 tertanggal 12 Mei 1990
bukan disebabkan kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan
disebabkan itikad tidak baik dari salah satu pihak, yaitu pihak pembeli. Adapun
akibat hukum terhadap akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
menimbulkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru adalah apabila
berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan akta jual beli tanah batal karena
kesalahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dapat dilaporkan ke Majelis Pengawas Ikatan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru dan dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru hingga
pemberhentian dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia apabila Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbukti melakukan pelanggaran Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T04:29:20Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah