Pelaksanaan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Varadiba, Arinda
Permasalahan penelitian dalam hal ini pertama, bagaimana Pelaksanaan Keadilan
Restorative Dalam Penyelesaian Tindak Pidana . Kedua bagaimana hambatan
Pelaksanaan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan ketiga
bagaimana upaya pelaksanaan Pelaksanaan Keadilan Restorative Justice Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisis Pelaksanaan Keadilan Restorative Justice Dalam Penyelesaian
Tindak Pidana di Wilayah HUkum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan metode
penelitian dilakukan secara hukum sosiologis berupa penelitian yang hendak
dengan masyarakat yang dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah Observasi,tanya jawab dan Kajian Kepustakaan.Hasil penelitian
diketahui bahwa Pelaksanaan keadilan restorative justice dalam penyelesaian
tindak pidana diwilayah hukum kejaksaan negeri pekanbaru telah dilaksanakan
dan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
pelaksanaan kewenangan untuk mengefektifkan proses penegakan hukum
yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk mewujudkan keberhasilan
penanganan perkara pada tahap penuntutan yang dilaksanakan secara
independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Implementasi
penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan
oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kesepakatan perdamaian melalui pendekatan
keadilan restoratif ini telah dilaksanakan sesuai dengna aturan yang berlaku dan
dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang
ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dilengkapi
dengan kelengkapan administrasi dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan
perdamaian.
Restorative Dalam Penyelesaian Tindak Pidana . Kedua bagaimana hambatan
Pelaksanaan Keadilan Restorative Dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan ketiga
bagaimana upaya pelaksanaan Pelaksanaan Keadilan Restorative Justice Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalisis Pelaksanaan Keadilan Restorative Justice Dalam Penyelesaian
Tindak Pidana di Wilayah HUkum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan metode
penelitian dilakukan secara hukum sosiologis berupa penelitian yang hendak
dengan masyarakat yang dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah Observasi,tanya jawab dan Kajian Kepustakaan.Hasil penelitian
diketahui bahwa Pelaksanaan keadilan restorative justice dalam penyelesaian
tindak pidana diwilayah hukum kejaksaan negeri pekanbaru telah dilaksanakan
dan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
pelaksanaan kewenangan untuk mengefektifkan proses penegakan hukum
yang diberikan oleh undang-undang dengan memperhatikan asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk mewujudkan keberhasilan
penanganan perkara pada tahap penuntutan yang dilaksanakan secara
independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani. Implementasi
penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan restorative justice yang dilakukan
oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kesepakatan perdamaian melalui pendekatan
keadilan restoratif ini telah dilaksanakan sesuai dengna aturan yang berlaku dan
dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang
ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dilengkapi
dengan kelengkapan administrasi dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan
perdamaian.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T06:21:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah