Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Sebagai Artis Cilik Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Kitab Undangundang Hukum Perdata
Azra, Arnie Hanifa
Perlindungan hukum terhadap artis cilik di Indonesia memerlukan perhatian yang
lebih serius. Dalam beberapa tahun terakhir, industri hiburan telah mengalami
pertumbuhan yang signifikan, dan artis cilik telah menjadi bagian penting dari
industri ini. Namun, mereka seringkali menghadapi berbagai masalah, termasuk
diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Dalam konteks ini, perlindungan hukum
terhadap artis cilik harus dipertimbangkan dengan lebih baik. Undang-undang
ketenagakerjaan dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia
memiliki beberapa ketentuan yang relevan dengan perlindungan hukum terhadap artis
cilik. Misalnya, Undang-undang ketenagakerjaan mengatur tentang hak-hak pekerja,
termasuk hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan seimbang. Sementara itu,
KUHP mengatur tentang jaminan tentang pengelolaan dan penguasaan harta
kekayaan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dibawah umur yang terlibat
dalam industri hiburan, khususnya bagi mereka yang berprofrsi sebagai artis cilik
dengan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian
yang digunakan adalah analisis dokumen, dengan fokus pada peraturan dan undangundang yang mengatur hak-hak, kesejahteraan, dan perlindungan anak dalam konteks
industri hiburan. Studi ini menyoroti beberapa aspek penting, termasuk pembatasan
jam kerja, pendidikan, perlindungan kesehatan dan keselamatan, pengaturan gaji,
serta perlindungan terhadap eksploitasi fisik dan psikologis. Temuan menunjukkan
bahwa ada berbagai peraturan yang mengatur perlindungan anak dalam industri
hiburan, namun implementasinya masih menimbulkan tantangan.
lebih serius. Dalam beberapa tahun terakhir, industri hiburan telah mengalami
pertumbuhan yang signifikan, dan artis cilik telah menjadi bagian penting dari
industri ini. Namun, mereka seringkali menghadapi berbagai masalah, termasuk
diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Dalam konteks ini, perlindungan hukum
terhadap artis cilik harus dipertimbangkan dengan lebih baik. Undang-undang
ketenagakerjaan dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia
memiliki beberapa ketentuan yang relevan dengan perlindungan hukum terhadap artis
cilik. Misalnya, Undang-undang ketenagakerjaan mengatur tentang hak-hak pekerja,
termasuk hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan seimbang. Sementara itu,
KUHP mengatur tentang jaminan tentang pengelolaan dan penguasaan harta
kekayaan anak dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum yang diberikan kepada anak-anak dibawah umur yang terlibat
dalam industri hiburan, khususnya bagi mereka yang berprofrsi sebagai artis cilik
dengan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian
yang digunakan adalah analisis dokumen, dengan fokus pada peraturan dan undangundang yang mengatur hak-hak, kesejahteraan, dan perlindungan anak dalam konteks
industri hiburan. Studi ini menyoroti beberapa aspek penting, termasuk pembatasan
jam kerja, pendidikan, perlindungan kesehatan dan keselamatan, pengaturan gaji,
serta perlindungan terhadap eksploitasi fisik dan psikologis. Temuan menunjukkan
bahwa ada berbagai peraturan yang mengatur perlindungan anak dalam industri
hiburan, namun implementasinya masih menimbulkan tantangan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T03:30:10Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah