Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Clarisa, Azahra Naya
Permasalahan penelitian ini adalah pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum
terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum
polresta pekanbaru Kedua, Bagaimanakah hambatan perlindungan hukum
terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum
polresta pekanbaru ketiga, Bagaimana upaya mengatasi hambatan perlindungan
hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah
hukum polresta pekanbaru?Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk
menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam
rumah tangga di polresta pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambat perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi tindak kekerasan
dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa
perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga
di polresta pekanbaru dapat diketahui dari beberapa fenomena yang terjadi
dilapangan ternyata hanyalah kewajiban mematuhi ketentuan perundangundangan yang masih terkendala. Implementasi Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum
polresta pekanbaru Kedua, Bagaimanakah hambatan perlindungan hukum
terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah hukum
polresta pekanbaru ketiga, Bagaimana upaya mengatasi hambatan perlindungan
hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam
undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah
hukum polresta pekanbaru?Tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk
menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam
rumah tangga di polresta pekanbaru. Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambat perlindungan Hukum terhadap anak yang menjadi tindak kekerasan
dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru ketiga, Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap anak yang
menjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang nomor 35
tahun 2014 tentang perlindungan anak di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa
perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga
di polresta pekanbaru dapat diketahui dari beberapa fenomena yang terjadi
dilapangan ternyata hanyalah kewajiban mematuhi ketentuan perundangundangan yang masih terkendala. Implementasi Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-07-24T02:59:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah