Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Pembuktian Tindak Pidana Asal Penyalahgunaan Narkotika Di Wilayah Hukum Polda Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sm, Boyke.
Berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur bahwa untuk dapat
dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa
pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian
ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian yaitu penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang adalah tidak terlaksana karena Penyidik harus menunggu
sampai putusan tindak pidana narkotika berkekuatan hukum tetap. Hambatanhambatan dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa
pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Penyidik
harus membuktikan terlebih dahulu apakah barang bukti yang disita dari
Tersangka merupakan hasil dari tindak pidana narkotika atau tidak. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyidikan terhadap tindak
pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan
narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang adalah menerapkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa untuk
dapat dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur bahwa untuk dapat
dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui bagaimana penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa
pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian
ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Hasil penelitian yaitu penyidikan
terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal
penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang adalah tidak terlaksana karena Penyidik harus menunggu
sampai putusan tindak pidana narkotika berkekuatan hukum tetap. Hambatanhambatan dalam penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang tanpa
pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum
POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Penyidik
harus membuktikan terlebih dahulu apakah barang bukti yang disita dari
Tersangka merupakan hasil dari tindak pidana narkotika atau tidak. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyidikan terhadap tindak
pidana pencucian uang tanpa pembuktian tindak pidana asal penyalahgunaan
narkotika di wilayah hukum POLDA Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang adalah menerapkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa untuk
dapat dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-08-27T08:48:26Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah