Tinjauan Hukum Praktik Distribusi Bahan Bakar Minyak Oleh Pengusaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Di Kota Pekanbaru
Perdana, Defran
Minyak dan Gas Bumi merupakan salah satu kekayaan alam terbesar yang
dimiliki Indonesia. Pertambangan Indonesia menghasilkan Minyak dan Gas
Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang terbaharukan (habis)
serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Peraturan Pemerintah ini membuat sebuah perusahaan untuk mengelola minyak
gas dan bumi di Indonesia yaitu PT. Pertamina. Salah satu perusahaan minyak
terbesar di Indonesia adalah PT. Pertamina (Persero) yang mana perusahaan
tersebut telah memproduksi berbagai macam jenis minyak bumi dan gas, dan
telah di produksi ke mancanegara
Seiring berkembangnya zaman, masyarakat kini telah menciptakan ide
kreatif untuk menghasilkan keuntungan yang banyak demi kekayaan pribadi
yaitu dengan menciptakan Pertamini. Pertamini adalah label yang digunakan oleh
penjual Bahan Bakar Minyak eceran yang tidak lagi menggunakan jerigen atau
botol bekas minuman bersoda, melainkan suatu alat pompa manual dengan gelas
takaran, dan yang lebih hebatnya lagi penjual memakai alat pertamini digital
yang sangat menyerupai bentuk mesin pompa yang dimiliki SPBU milik PT.
Pertamina (Persero) pada umumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum, hambatan
pelaksanaan apa dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan terhadap
praktek distribusi BBM oleh pengusaha di Kota Pekanbaru. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan
populasi dalam penilitian ini ialah pelaku pertamini, konsumen pertamini dan
disperindag.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan hukum praktik
distribusi BBM oleh pengusaha pertamini di Kota Pekanbaru tidak mematuhi
berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mencakup kewajiban untuk memiliki izin usaha yang sah dari BPH Migas dan
instansi terkait, mematuhi standar keamanan dan keselamatan, serta menjalankan
usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan dan penegakan
hukum dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan
kepatuhan dan mengatasi pelanggaran yang terjadi, dengan tujuan menjaga
legalitas, keamanan, dan kepentingan masyarakat dalam distribusi BBM.
dimiliki Indonesia. Pertambangan Indonesia menghasilkan Minyak dan Gas
Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis yang terbaharukan (habis)
serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Peraturan Pemerintah ini membuat sebuah perusahaan untuk mengelola minyak
gas dan bumi di Indonesia yaitu PT. Pertamina. Salah satu perusahaan minyak
terbesar di Indonesia adalah PT. Pertamina (Persero) yang mana perusahaan
tersebut telah memproduksi berbagai macam jenis minyak bumi dan gas, dan
telah di produksi ke mancanegara
Seiring berkembangnya zaman, masyarakat kini telah menciptakan ide
kreatif untuk menghasilkan keuntungan yang banyak demi kekayaan pribadi
yaitu dengan menciptakan Pertamini. Pertamini adalah label yang digunakan oleh
penjual Bahan Bakar Minyak eceran yang tidak lagi menggunakan jerigen atau
botol bekas minuman bersoda, melainkan suatu alat pompa manual dengan gelas
takaran, dan yang lebih hebatnya lagi penjual memakai alat pertamini digital
yang sangat menyerupai bentuk mesin pompa yang dimiliki SPBU milik PT.
Pertamina (Persero) pada umumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hukum, hambatan
pelaksanaan apa dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan terhadap
praktek distribusi BBM oleh pengusaha di Kota Pekanbaru. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif, dengan
populasi dalam penilitian ini ialah pelaku pertamini, konsumen pertamini dan
disperindag.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan hukum praktik
distribusi BBM oleh pengusaha pertamini di Kota Pekanbaru tidak mematuhi
berbagai peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mencakup kewajiban untuk memiliki izin usaha yang sah dari BPH Migas dan
instansi terkait, mematuhi standar keamanan dan keselamatan, serta menjalankan
usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan dan penegakan
hukum dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan
kepatuhan dan mengatasi pelanggaran yang terjadi, dengan tujuan menjaga
legalitas, keamanan, dan kepentingan masyarakat dalam distribusi BBM.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-15T04:44:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah