Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Pt Cakra Alam Sejati Terhadap Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Abdika, Deo
Berdasarkan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan
kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
tanggung jawab lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam
Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan
Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak terlaksana karena PT Cakra
Alam Sejati tidak melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan
juga tidak melaksanakan tanggung jawab lingkungan karena menyebabkan
kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan operasional perusahaan dan
pencemaran air sungai akibat limbah pabrik. Hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam
Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
adalah minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan
Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas adalah masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat
melaporkan PT Cakra Alam Sejati serta dikenai sanksi administratif dan paksaan
pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Sarannya adalah
PT Cakra Alam Sejati seharusnya melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Pangkalan Kuras
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras sebaiknya
memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan berani melaporkan melaporkan PT Cakra Alam Sejati ke Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Pelalawan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan
sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan di
Kabupaten Pelalawan, termasuk PT Cakra Alam Sejati.
Perseroan Terbatas diatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang menjalankan
kegiatan usaha di bidang sumber daya alam dan/atau bidang yang berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
tanggung jawab lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam
Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan
Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak terlaksana karena PT Cakra
Alam Sejati tidak melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan
juga tidak melaksanakan tanggung jawab lingkungan karena menyebabkan
kerusakan jalan umum akibat lalu lintas kendaraan operasional perusahaan dan
pencemaran air sungai akibat limbah pabrik. Hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan PT Cakra Alam
Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
adalah minimnya pengetahuan hukum masyarakat mengenai tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan serta kurangnya pengawasan yang dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan PT Cakra Alam Sejati terhadap masyarakat Kecamatan Pangkalan
Kuras Kabupaten Pelalawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas adalah masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras dapat
melaporkan PT Cakra Alam Sejati serta dikenai sanksi administratif dan paksaan
pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan. Sarannya adalah
PT Cakra Alam Sejati seharusnya melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Pangkalan Kuras
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras sebaiknya
memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan berani melaporkan melaporkan PT Cakra Alam Sejati ke Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Pelalawan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan
sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak
melaksanakan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan di
Kabupaten Pelalawan, termasuk PT Cakra Alam Sejati.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-15T04:46:14Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah