Perkawinan Wanita Hamil Di Luar Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putra, Divo Hadi Pratama
Permasalahan penelitian ini adalah Pertama, bagaimana Hukum menikahi wanita
hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam? Kedua, bagaimana Hukum
menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan? Ketiga, bagaimana perbedaan pendapat tentang Hukum
menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan dari pada penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mejelaskan bagaimana Hukum nya menikahi wanita hamil
menurut Kompilasi Hukum Islam. Kedua, untuk menjelaskan bagaimana Hukum
nya menikahi wanita hamil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Ketiga, untuk menganalisis perbedaan pendapat dalam
menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian dilakukan secara
kepustakaan dengan jenis penelitian hukun normatif dengan perbandingan hukum.
Hasil penelitian diketahui bahwa Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah
dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan di pasal 53 KHI ayat 1, 2, dan 3
menyatakan bahwa boleh menikahi wanita dalam keadaan hamil tanpa harus
menunggu kelahiran sang anak. Beda hal nya dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tidak ada pasal atau bab khusus yang membahas masalah ini, sah atau
tidak sah nya perkawinan terletak pada syarat-syarat perkawinan yakni di dalam
pasal 2 ayat (1) dikatakan, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya. Tetapi ada pendapat dari Mazhab besar umat islam
yaitu pendapat Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki sependapat bahwa boleh
menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu kelahiran sang anak, lain hal nya
dengan Imam Hambali, wanita hamil diluar nikah tidak boleh kawin dengan laki
laki yang menghamilinya, bahkan tidak boleh juga dikawini oleh laki-laki yang
mengetahui keberadaannya ( hamil ), kecuali wanita tersebut telah habis masa
iddah dan telah bertaubat. Yang pada akhirnya kesimpulan dari karya ilmiah ini
adalah keharusan kita menyikapi berbagai perbedaan pendapat dengan melihat
konteks keindonesiaan yang penuh kedamaian. Dengan demikian sesuailah ajaran
Nabi Muhammad SAW “Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Kasih Sayang”.
hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam? Kedua, bagaimana Hukum
menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan? Ketiga, bagaimana perbedaan pendapat tentang Hukum
menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Tujuan dari pada penelitian ini adalah:
Pertama, untuk mejelaskan bagaimana Hukum nya menikahi wanita hamil
menurut Kompilasi Hukum Islam. Kedua, untuk menjelaskan bagaimana Hukum
nya menikahi wanita hamil menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan. Ketiga, untuk menganalisis perbedaan pendapat dalam
menikahi wanita hamil diluar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode penelitian dilakukan secara
kepustakaan dengan jenis penelitian hukun normatif dengan perbandingan hukum.
Hasil penelitian diketahui bahwa Hukum menikahi wanita hamil diluar nikah
dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan di pasal 53 KHI ayat 1, 2, dan 3
menyatakan bahwa boleh menikahi wanita dalam keadaan hamil tanpa harus
menunggu kelahiran sang anak. Beda hal nya dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tidak ada pasal atau bab khusus yang membahas masalah ini, sah atau
tidak sah nya perkawinan terletak pada syarat-syarat perkawinan yakni di dalam
pasal 2 ayat (1) dikatakan, sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya. Tetapi ada pendapat dari Mazhab besar umat islam
yaitu pendapat Imam Syafii, Imam Hanafi, Imam Maliki sependapat bahwa boleh
menikahi wanita hamil tanpa harus menunggu kelahiran sang anak, lain hal nya
dengan Imam Hambali, wanita hamil diluar nikah tidak boleh kawin dengan laki
laki yang menghamilinya, bahkan tidak boleh juga dikawini oleh laki-laki yang
mengetahui keberadaannya ( hamil ), kecuali wanita tersebut telah habis masa
iddah dan telah bertaubat. Yang pada akhirnya kesimpulan dari karya ilmiah ini
adalah keharusan kita menyikapi berbagai perbedaan pendapat dengan melihat
konteks keindonesiaan yang penuh kedamaian. Dengan demikian sesuailah ajaran
Nabi Muhammad SAW “Perbedaan Pendapat Umatku Adalah Kasih Sayang”.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-01T07:11:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah