PEMBERDAYAAN IBU RUMAH TANGGA MELALUI PELATIHAN MEMBUAT HANTARAN PERNIKAHAN MELAYU MOTIF SATWA
Siswati, Latifa; Surtinah, Surtinah; Nizar, Rini
Hantaran pernikahan merupakan symbol prestise pengantin laki-laki, dan kegiatan ini
dilakukan sebelum acara pernikahan berlangsung. Hantaran pernikahan berupa barang barang
yang dibutuhkan dalam berumahtangga yang berupa pakaian, perlengkapan sholat, perlengkapan
mandi, dan perlengkapan kecantikan. Kegiatan ini dilakukan di kelompok pengajian Salimah.
Metode yang digunakan adalah penyadaran, demontrasi, dan uji coba. Hasil yang diperoleh dari
kegiatan ini adalah Peserta mengerti bagaimana membuat hantaran pernikahan dari handuk
sebesar 100%. Peserta mengerti dan mampu membuat hantaran pernikahan dari handuk dan juga
memahami tahapan-tahapannya sebanyak 100%. Peserta pengabdian berhasil membuatn
hantaran pernikahan dari handuk.
Kata kunci— Pernikahan, Hantaran, Handuk
dilakukan sebelum acara pernikahan berlangsung. Hantaran pernikahan berupa barang barang
yang dibutuhkan dalam berumahtangga yang berupa pakaian, perlengkapan sholat, perlengkapan
mandi, dan perlengkapan kecantikan. Kegiatan ini dilakukan di kelompok pengajian Salimah.
Metode yang digunakan adalah penyadaran, demontrasi, dan uji coba. Hasil yang diperoleh dari
kegiatan ini adalah Peserta mengerti bagaimana membuat hantaran pernikahan dari handuk
sebesar 100%. Peserta mengerti dan mampu membuat hantaran pernikahan dari handuk dan juga
memahami tahapan-tahapannya sebanyak 100%. Peserta pengabdian berhasil membuatn
hantaran pernikahan dari handuk.
Kata kunci— Pernikahan, Hantaran, Handuk
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Humanities, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-12-19T02:21:03Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah