PENGAWASAN PENJUALAN MINUMAN KERAS DI KARAOKE KELUARGA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG HIBURAN UMUM DI KOTA PEKANBARU
AGUNG WIBOWO, AGUNG
ABSTRAK
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama,
Bagaimanakah Pengawasan Penjualan Minuman Keras Di karaoke keluarga kota
pekanbaru? Kedua, Bagaimakah Hambatan Pengawasan Penjualan Minuman Keras
Di Karaoke Keluarga kota Pekanbaru ? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi
Hambatan Pengawasan Penjualan Minuman Keras Ilegal Di Karaoke Keluarga kota
pekanbaru? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini
pun ada 3 (tiga). pertama, Untuk menjelaskan Bagaimanakah Pengawasan
Pengawasan Penjualan Minuman Keras Di Karaoke Keluarga kota pekanbaru.
kedua, Untuk menjelaskan Bagaimakah Hambatan Pengawasan Penjualan
Minuman Keras Di Karaoke Keluarga kota pekanbaru. ketiga, Untuk menjelaskan
Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Pengawasan Penjualan Minuman
Keras Di Karaoke Keluarga kota pekanbaru. Jenis penelitian adalah penelitian
hukum sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris.
Pendekatan ini mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan
pada efektifitas hukum. Lokasi penelitian di kota pekanbaru. Pertimbangan penulis
memilih lokasi ini karena adanya fenomena Penjualan minuman keras di hiburan
karaoke keluarga di kota pekanabaru. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
pengawasan penjualan minuman keras yang diselenggarrakan oleh dinas
perdagangan dan perindustrian serta satpol pp terhadap penjualan minuman keras
di karaoke keluaraga maka akan diberikan sanksi adminitratif maupun pidana. Hal
ini relevan dengan dengan kewenangan dinas tekait untuk memberikan sanksi
karena hiburan karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman beralkohol
sebagaimana berpedoman pada Peraturan Dearah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2002 Tentang Hiburan Umum.
Kata Kunci : Minuman keras, Karaoke keluarga, Kota pekanbaru.
Rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3 (tiga). Pertama,
Bagaimanakah Pengawasan Penjualan Minuman Keras Di karaoke keluarga kota
pekanbaru? Kedua, Bagaimakah Hambatan Pengawasan Penjualan Minuman Keras
Di Karaoke Keluarga kota Pekanbaru ? Ketiga, Bagaimanakah Upaya Mengatasi
Hambatan Pengawasan Penjualan Minuman Keras Ilegal Di Karaoke Keluarga kota
pekanbaru? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini
pun ada 3 (tiga). pertama, Untuk menjelaskan Bagaimanakah Pengawasan
Pengawasan Penjualan Minuman Keras Di Karaoke Keluarga kota pekanbaru.
kedua, Untuk menjelaskan Bagaimakah Hambatan Pengawasan Penjualan
Minuman Keras Di Karaoke Keluarga kota pekanbaru. ketiga, Untuk menjelaskan
Bagaimanakah Upaya Mengatasi Hambatan Pengawasan Penjualan Minuman
Keras Di Karaoke Keluarga kota pekanbaru. Jenis penelitian adalah penelitian
hukum sosiologis, sesuai dengan jenisnya maka pendekatannya empiris.
Pendekatan ini mengkaji realitas sosial dengan paradigma sosiologis menekankan
pada efektifitas hukum. Lokasi penelitian di kota pekanbaru. Pertimbangan penulis
memilih lokasi ini karena adanya fenomena Penjualan minuman keras di hiburan
karaoke keluarga di kota pekanabaru. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
pengawasan penjualan minuman keras yang diselenggarrakan oleh dinas
perdagangan dan perindustrian serta satpol pp terhadap penjualan minuman keras
di karaoke keluaraga maka akan diberikan sanksi adminitratif maupun pidana. Hal
ini relevan dengan dengan kewenangan dinas tekait untuk memberikan sanksi
karena hiburan karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman beralkohol
sebagaimana berpedoman pada Peraturan Dearah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2002 Tentang Hiburan Umum.
Kata Kunci : Minuman keras, Karaoke keluarga, Kota pekanbaru.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:13:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah